ASURANSI KENDARAAN UNTUK KOPERASI/LEASING/BPR



ASURANSI KENDARAAN UNTUK KOPERASI/LEASING/BPR

A. MANFAAT YANG DI BERIKAN
    Memberikan jaminan / proteksi terhadap kerusakan / kerugian atas kendaraan bermotor sebagai akibat dari suatu kehilangan dan kecelakaan total.


ASURANSI JAMINAN PEMBIAYAAN (KENDARAAN RODA 4)

RISIKO YANG DIJAMIN


Kerugian Atau Kerusakan Kendaraan Bermotor





1  Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat :
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lain dari kendaraan tersebut
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan untuk mempermudah pencurian tersebut

Personal Accident (PA) premi murah

Launching Produk Voucher Asuransi Personal Accident dengan Premi Murah

Pada Jum'at (16/03/2012) diselenggarakan peluncuran produk Personal Accident (PA) premi murah di kantor Bumida Cabang Syariah Bandung.

ASURANSI PELAJAR / SISWAKOE SYARIAH

Adalah produk asuransi kecelakaan diri yang diperuntukkan bagi para pelajar.
Asuransi ini terdiri dari berbagai pilihan premi dengan manfaat yang beragam.
Berikut uraiannya :

Asuransi Motor BUMIDA Syariah

Adalah produk asuransi motor syariah dengan manfaat yang lebih dari sekedar mengcover resiko kehilangan, dan preminya pun sangat terjangkau sesuai dengan harga sepeda motor anda. Berikut ini manfaat dari asuransi motor Motorkoe Syariah :

Asuransi Mobil Syariah BUMIDA

PROTEKSI MOBIL ANDA SEKARANG JUGA DENGAN ASURANSI MOBIL BUMIDA SYARIAH

Tentang Bumida



SEJARAH


We always give 100% protection
to every households.

PT.Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970. Bumida memperoleh ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986.