Asuransi Mobil Syariah BUMIDA

PROTEKSI MOBIL ANDA SEKARANG JUGA DENGAN ASURANSI MOBIL BUMIDA SYARIAH



Alangkah bahagianya memiliki sebuah mobil impian...
Buah dari kerja keras dan ketekunan kita akhirnya dapat terwujud dan menjadi sebuah kebanggaan...

Tapi jangan pernah lengah...karena mereka -para pelaku kejahatan- selalu mencari kesempatan dan selalu memiliki cara yang baru untuk mengambil mobil anda dengan cara yang tidak pernah anda pikirkan sebelumnya....

Anda butuh sebuah perlindungan menyeluruh untuk mobil anda. Yang bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dimanapun anda berada...

Asuransi mobil dari Bumida Syariah adalah pilihan tepat...bagaimana rincian produknya? silakan simak uraian di bawah ini ....Selamat menikmati....

A. MANFAAT YANG DIBERIKAN
    Memberikan jaminan/proteksi terhadap kerusakan/kerugian atas kendaraan bermotor sebagai akibat dari suatu kecelakaan dan pencurian.

B. RISIKO YANG DIJAMIN
    COMPREHENSIVE

1. Memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan kendaraan  bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

a.  Tubrukan, benturan, terbalik, tergelincir, dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan.

b.    Perbuatan jahat orang lain.

c.    Pencurian terhadap kendaraan yang di pertanggungkan (termasuk alat perlengkapan standard) maupun pencurian yang didahului dan atau disertai kekerasan atau ancaman untuk memudahkan pencurian.

d.  Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran: demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

e.   Sambaran Petir


2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang disebabkan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.


3.    Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.


4.   Biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis. Setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.


 TLO (TOTAL LOSS ONLY)

    Untuk kondisi tersebut hanya menjamin apabila kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan mencapai 75 % dari nilai pertanggungan atau mengalami kehilangan total karena pencurian.   


C. TARIF PREMI KENDARAAN BERMOTOR
a. Pengangkut Penumpang (Non bus dan Non Truck)


1. COMPREHENSIVE

Kategori
TSI
Premi
1
0 s/d Rp. 150.000.000
3.02%
2
Rp. 150.000.001,- s/d Rp. 300.000.000
1.90%
3
Rp. 300.000.001,- s/d Rp. 500.000.000
1.90%
4
Rp. 500.000.001,- s/d Rp. 800.000.000
1.52%
5
Lebih dari Rp. 800.000.000
1.44%


2. TOTAL LOSS ONLY (TLO)

Kategori
TSI
Premi
1
0 s/d Rp. 150.000.000
0.70%
2
Rp. 150.000.001,- s/d Rp. 300.000.000
0.60%
3
Rp. 300.000.001,- s/d Rp. 500.000.000
0.40%
4
Rp. 500.000.001,- s/d Rp. 800.000.000
0.40%
5
Lebih dari Rp. 800.000.000
0.40%


b. BUS dan Truck

Jenis Kendaraan BUS
Premi
comprehensif
TLO
1
Semua Pertanggungan
1.1 %
0.20%






Jenis Kendaraan Truck
Premi
comprehensif
TLO
1
Semua Pertanggungan
1.8%
0.45%






c.  Perluasan

No
JAMINAN
RATE (GROSS)
1
Earthquake, Tsunami, Volcanic Eruption
0.15%
2
Flood & Windstorm
0.35%
3
Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC)
0.35%
4
Terrorism & Sabotage
0.15%
5
TJH  Rp. 25.000.000
1.00%
6
Personal Accident   5 seat
0,5%
7
Personal Accident  for Driver
0,5%


·      Okupasi kendaraan Pribadi atau Dinas dengan usia kendaraan 3 thn.

·      Untuk kendaraan dengan usia 4-6 thn dikenakan premi tambahan/loading 1.5%/ 1 thn tambahan usia kendaraan

·      Deductible untuk kerugian parsial minimal Rp.200.000 by accident.
Informasi lebih lengkap hubungi : 
081315256839 / 085782340499 (Rusni Rekimah)