PROGRAM ASURANSI KESEHATAN BUMIDA SYARIAH



Alasan Memilih Program Asuransi Kesehatan BUMIDA SYARIAH

Program ini dirancang khusus untuk Institusi, dengan tujuan :
1. Finasial
Budget Perusahaan dapat di tetapkan dengan tepat dan terarah (cost effective).
Efisiensi Kerja mengurangi biaya administrasi dan penanganan kliam baik di intern perusahaan maupun dengan pihak Rumah Sakit dan Klinik.
Kontrol penggunaan dana kesehatan dan stabilitasi anggaran dana kesehatan perusahan.


2. Fiskal
Tax Planing, dengan program asuransi, perusahaan tidak terbebani pajak penghasilan pasal 25 atas
fasilitas kesehatan yang disiapkan Perusahaan untuk karyawan, karyawati dan keluarganya.
3. Lingkungan Kerja Yang Harmonis

Menghilangkan conflict of interest antara karyawan dengan bagian yang menangani program
Kesehatan.
Ketenangan dalam bekerja, karyawan/karyawati akan merasakan telah mendapatkan jaminan
kesehatan yang layak dari perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja.

4. Administrasi
Mengalihkan pekerjaan administratif kepada Pihak pengelola
Sumber data yang terorganisir dan tersentralisir.

Benefit Utama Asuransi Kesehatan

1. Jaminan Rawat Inap (In patient)
1. BIAYA KAMAR DAN MENGINAP DI RUMAH SAKIT.

Mengganti biaya harian untuk sewa kamar dan menginap, makan untuk setiap harinya, perawatan
umum sebagai pasien yang terdaftar dalam Rumah Sakit. Batas jaminan ini adalah 60 hari.

2. UNIT PERAWATAN INTENSIF / I C U .
Mengganti biaya harian untuk jangka waktu yang tidak melebihi 10 hari di Unit Perawatan Intensif,
asalkan dinyatakan secara tertulis dan sangat diperlukan secara medis oleh dokter yang bertanggung
jawab terhadap si tertanggung.

3. BIAYA PEMBEDAHAN
Menggantikan biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah, Dokter Bius dan Kamar Bedah atas
operasi yang dilakukannya sampai dengan jumlah maximum yang ditentukan dalam daftar benefit
yang diambil. Dalam hal ini mencakup pemeriksaan sebelum pembedahan dan seluruh perawatan
pasca pembedahan yang normal sampai dengan 31 hari sebelum dan / atau sesudah operasi.
Pembayaran Dokter Bedah ini juga mencakup pembayaran Dokter, Dokter Jaga Ruangan atau Dokter
Bedah, yang dimintai konsultasi sebelum Tertanggung dirawat di Rumah Sakit.
a. BIAYA PEMBIUSAN
Mengganti biaya-biaya yang diminta oleh Anaesthetist untuk jasa yang diberikannya tapi tidak
melebihi 40 % dari biaya pembedahan yang terbayar .
b. BIAYA KAMAR BEDAH
Mengganti biaya-biaya kamar bedah tapi tidak melebihi 40% dari biaya pembedahan yang
terbayar .
c. BIAYA ANEKA PERAWATAN RUMAH SAKIT.
Mengganti biaya-biaya untuk test-test Diagnostik dan untuk biaya-biaya yang terjadi selama
perawatan Rumah Sakit serta peralatan dan perawatan yang diperlukan secara medis yang
mencakup obat-obatan sesuai resep, pengobatan dengan alat, biaya laboratorium, sinar-
X/Radiologi, tranfusi darah, pemakaian oksigen, perawatan harian, dan biaya-biaya administrasi
Rumah Sakit.
d. KUNJUNGAN DOKTER DI RUMAH SAKIT (HANYA UNTUK PERAWATAN NON BEDAH)
Mengganti biaya-biaya yang dikenakan oleh seorang Dokter untuk mengunjungi seorang pasien
yang dirawat di Rumah Sakit, maximum satu kali kunjungan per hari. Jaminan ini dibatasi secara
harian.
e. KONSULTASI DENGAN DOKTER AHLI
Mengganti biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh Dokter Spesialis sehubungan dengan
Disability yang memerlukan perawatan Rumah Sakit jika konsultasi tersebut telah
direkomendasikan secara tertulis oleh dokter yang merawat.
f. PERAWATAN DARURAT
Mengganti biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan untuk perawatan
sebagai pasien pada klinik atau Rumah Sakit yang terdaftar dalam jangka waktu 1x24 jam setelah
kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.
g. PERAWATAN GIGI DARURAT
Mengganti biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang terjadi pada
gigi alamiah yang benar-benar sehat, hanya jika perawatan dilakukan dalam 14 hari setelah
kecelakaan yang menyebabkan cedera dan dilakukan pada klinik gigi atau Rumah Sakit yang
terdaftar.
h. BIAYA AMBULANS
Mengganti biaya-biaya yang dikenakan oleh suatu Rumah Sakit atau Organisasi yang memberikan
jasa ambulans untuk mengangkut seorang tertanggung ke Rumah Sakit pada saat yang diperlukan.

Benefit Tambahan Asuransi Kesehatan

2. Jaminan Rawat Jalan (Out patient)

1. KONSULTASI DOKTER UMUM
Mengganti biaya-biaya konsultasi untuk suatu kunjungan ke Dokter atau Klinik dan biaya-biaya
untuk suatu kunjungan oleh seorang Dokter ke kediaman Tertanggung, maximum satu konsultasi
per hari. Batas jaminan ini adalah secara harian.

2. KONSULTASI DOKTER SPESIALIS
Mengganti biaya-biaya Dokter Spesialis asalkan Tertanggung diberi surat pengantar ( referensi )
oleh Dokter umum untuk suatu Disability. Dalam peristiwa dimana tidak ada referensi tertulis,
jumlah yang diganti akan dibatasi sampai batas pengeluaran yang memenuhi syarat yang sesuai
untuk seorang Dokter Umum. Dalam kasus konsultasi dengan Dokter Anak untuk anak-anak
berusia dibawah 8 tahun, atau konsultasi dengan Dokter Mata dan Dokter Kandungan, tidak
diperlukan suatu referensi dari seorang Dokter. Batas Jaminan ini adalah secara harian.

3. OBAT- OBATAN
Mengganti biaya obat sesuai resep. Batas jaminan ini adalah setiap tahun polis.

4. TEST-TEST DIAGNOSTIK
Mengganti biaya-biaya untuk untuk Test Laboratorium atau Sinar-X yang diperlukan untuk
diagnosa suatu Disability yang dijamin. Batas Jaminan ini adalah untuk setiap tahun polis.
Catatan :
a. Apabila biaya pemeriksaan dokter dan biaya pengobatan masing-masing tidak diperinci secara terpisah
(dalam hal ini satu kuitansi) dan juga bila copy resep tidak ada, maka dianggap 100% biaya pemeriksaan
dokter.
b. Apabila biaya pemeriksaan dan pengobatan masing-masing tidak diperinci secara terpisah (dalam hal ini satu
kuitansi) namun ada copy resep maka dianggap 50% biaya pemeriksaan dan 50% biaya pengobatan.

3. Jaminan Melahirkan (Maternity)

4. Jaminan Rawat Gigi (Dental)

5. Jaminan Kaca Mata (Glasses)

Ketentuan Khusus
Batas Usia Peserta (untuk Askes)
Usia yang diperkenankan untuk menjadi peserta asuransi ini adalah 17 hingga 55 tahun
Jumlah Peserta
Peserta adalah group dengan minimal karyawan 9 (sembilan) orang.
Rawat Inap
Dirawat secara terus menerus didalam Rumah Sakit untuk paling tidak selama 8 jam untuk perawatan
kesehatan yang diperlukan sesuai dengan disability yang dijamin. Dalam peristiwa pembedahan, jangka
waktu 8 jam tidak berlaku.
Masa Tunggu (Waiting Period)
Tidak diberlakukan masa tunggu

Untuk penjelasan detil/more info silahkah hubungi Bunda Rusni,
rusnirekimah@gmail.com
081315256839 / 085782340499
www.syariahbumida.blogspot.co.id