Asuransi Pembiayaan Untuk KOPERASI dan PEMBIAYAAN MIKRO


Pemaparan Produk




I.         Gambaran Umum Produk
Produk asuransi yang akan disajikan adalah Produk yang memadukan jaminan-jaminan atas resiko yang mungkin terjadi pada saat nasabah PEMBIAYAAN mengalami kerugian akibat kecelakaan dan meninggal dunia biasa.

II.       Manfaat, terbagi menjadi dua, yaitu :
1.  Manfaat/Jaminan Meninggal Karena Kecelakaan
Jaminan yang diberikan untuk me-recovery pembiayaan yang disebabkan karena debitur meninggal dunia akibat kecelakaan, baik di luar maupun di dalam waktu kerja.
Jaminan  Meninggal Dunia Biasa 
  Jaminan yang diberikan untuk me-recovery pembiayaan yang disebabkan karena debitur meninggal dunia biasa/normal.

III.     Rate Asuransi

No.
Masa Pembiayaan
Rate Jaminan Menurun
Rate Jaminan Tetap
1
1 Tahun
4.38 %o
5.80 %o
2
2 Tahun
6.09 %o
11.60 %o
3
3 Tahun
7.73 %o
17.40 %o
4
4 Tahun
9.43 %o
23.20 %o
5
5 Tahun
11.14 %o
29.00 %o

IV.     Jangka Waktu
Jangka waktu asuransi ini sesuai dengan jangka waktu pembiayaan debitur yang didaftarkan sebagai peserta asuransi.

V.       Syarat dan Kondisi Asuransi
Peserta Asuransi adalah setiap nasabah koperasi yang telah mengikuti pembiayaan dengan persyaratan sebagai berikut :
1.       Peserta berusia minimal 17 Tahun dan maksimal 60 tahun
2.       Peserta didaftarkan dalam Daftar peserta Lengkap dan dilaporkan kepada Pengelola

Batas Wilayah Berlakunya Asuransi
Asuransi ini berlaku di seluruh dunia, dimanapun debitur mengalami risiko.

VI.      Mekanisme Pengajuan Asuransi dan Pembayaran 
     Tata Cara Pengajuan
Pengajuan dilakukan secara kumpulan dengan mekanisme polis induk sistem adjustable
1.       Peserta mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA).
2.       Pelaporan data peserta meliputi informasi-informasi; Nama Peserta, Tanggal Lahir dan Usia.

Pembayaran Premi
1.       Premi  dibayarkan tidak lebih dari 30 hari sejak terbitnya polis.
2.       Transaksi Pembayaran Premi terpusat dilakukan oleh pihak Koperasi.

VII.   Pengajuan Klaim
Hal – hal yang harus diperhatikan jika peserta mengalami suatu risiko, yaitu  :
1.   Segera melaporkan kepada PT Asuransi Umum Bumi Puteramuda 1967 Cabang syariah selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia

2.       Batas pengajuan klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian/kerugian.

VIII. Besarnya Penggantian dan Santunan
Besarnya penggantian untuk risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan meninggal dunia biasa  diberikan sesuai dengan pokok pembiayaan yang diambil;
-          Dalam hal manfaat menurun, maka yang diganti adalah sisa/outstanding pokok pinjaman
-          Dalam hal manfaat tetap, maka yang diganti adalah plafond pokok awal pinjaman

IX.          Persyaratan Klaim
1.
Surat Pengajuan Klaim dari Pemegang Polis
2.
Surat Keterangan meninggal dunia dari Kelurahan atau instansi yang berwenang.
3.
Resume Medis atau Surat Keterangan penyebab kematian Tertanggung dari Dokter/Rumah sakit
4.
Copy kartu identitas diri (KTP) Tertanggung & Ahli Waris
5.
Copy kartu keluarga
6.
Berita acara dari Dokter/Rumah sakit (Visum) dan atau Kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan
7.
Daftar rincian saldo pembiayaan (sesuai dengan Akad)
8.
Rekening koran pembiayaan periode terakhir
9.
Kronologis Kejadian (meninggal) dari Ahli Waris
10.
Surat pernyataan riwayat kesehatan Tertanggung dari Ahli
11.
Form Kematian 

  X.   Penutup
Demikianlah paparan singkat mengenai produk ini kami sampaikan, dengan harapan semoga dapat berkenan di hati. Kami sadari barangkali paparan ini terlalu singkat untuk menjadi pemahaman atau barangkali pula ada hal-hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Oleh karenanya kami akan dengan senang hati bersilaturahim untuk menjelaskan secara lebih detail. 

untuk arrange pertemuan/presentasi Asuransi Pembiayaan untuk KOPERASI dan PEMBIAYAAN MIKRO bisa hubungi Bunda Rusni, 
rusnirekimah@gmail.com, 
081315256839 / 085782340499 
www.syariahbumida.blogspot.com